Keputusan ini mengikuti instruksi pemerintah pusat yang juga
memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai dua
pekan ke depan. Sebelumnya PPKM telah diberlakukan dari 11 sampai 25 Januari
2021.
Di Jabar, PSBB proporsional dinyatakan berlaku untuk seluruh
kabupaten/kota. Padahal, pada PSBB proporsional pertama, hanya 20 daerah yang
diwajibkan.
PSBB proporsional kedua ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur
dengan Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021. Surat tersebut ditetapkan di Kota Bandung
pada Senin (25/1/2021), namun belum ditandatangani secara resmi oleh Gubernur
Jabar Ridwan Kamil.
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud pada
diktum kedua terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari
2021," tulis keterangan dalam surat tersebut.
SK tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19
Provinsi Jabar Daud Achmad. Dia membenarkan salinan surat tersebut dan menyebut
PSBB proporsional di 27 kabupaten/kota berlaku mulai hari ini.
"Ya berlaku mulai tanggal 26 Januari," kata Daud melalui pesan singkat kepada Ayobandung.com.
Kota Bandung Tak Ada Cek Poin
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperpanjang kebijakan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional hingga 8 Februari. Namun, dalam
kebijakan tersebut tidak muncul pembatasan arus lalu lintas berbentuk cek poin
di wilayah perbatasan kota dan kabupaten.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan kebijakan tidak memberlakukan cek poin di wilayah perbatasan antarkota dan kabupaten disebabkan berbagai faktor, yaitu menyangkut tenaga petugas, logistik dan lainnya. Ia menilai berat jika cek poin harus diberlakukan kembali.Cek poin di Kota Bandung. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Ia menuturkan, forum komunikasi pimpinan daerah menyepakati akan lebih
fokus melakukan pengawasan di wilayah Kota Bandung. Salah satu yang terus
dilakukan adalah buka tutup jalan termasuk memperluas wilayah cakupan kebijakan
tersebut.
"Tadi disepakati kami akan lebih fokus kepada pengawasan internal dan diperketat," katanya.
Kabupaten Bandung Rencanakan Rapid Test Antigen Massal
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung siap memperpanjang PPKM selama
dua pekan ke depan. Selama perpanjangan, Pemkab Bandung akan melakukan rapid
test antigen secara massal.
Bupati Bandung Dadang M Naser mengatakan, dalam beberapa waktu
terakhir terjadi lonjakan kasus positif Covid-19. "Cara pencegahan penyebaran kami lakukan
rapid tes massal," kata Dadang, Senin (25/1/2021).Sejumlah calon penumpang saat menjalani rapid test antigen di Bandara
Husain Sastanegara, Kota Bandung. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Rapid tes secara massal akan dilakukan pekan depan. Namun karena
keterbatasan anggaran rapid hanya dilakukan kepada masyarakat yang memiliki
risiko tinggi.
"Kami siapkan 10.000-20.000 rapid test antigen," ungkapnya.
Rapid test antigen dipandang lebih baik dalam mendeteksi Covid-19 dibandingkan dengan rapid antibodi. Dengan menemukan kasus baru, diharapkan penyebaran bisa ditekan, terlebih sebagian besar kasus yang ditemukan di Kabupaten Bandung berasal dari OTG
Kabupaten Bandung Barat catat penambahan kasus tinggi
PPKM pertama selama dua pekan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinilai
belum efektif menurunkan kasus Coronavirus Disease (Covid-19). Atas dasar itu,
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memutuskan kembali melanjutkan PPKM selama 2
pekan ke depan mulai 26 Januari-8 Februari 2021.
Sekretaris Daerah KBB Asep Sodikin menerangkan, berdasarkan hasil
evaluasi Satgas penanganan Covid-19 KBB, angka kasus Covid-19 di KBB tergolong
tinggi.
"Hasil evaluasi kita putuskan melakukan PPKM jilid II karena kasus Covid-19 masih tinggi," katanya usai menggelar rapat evaluasi Satgas Covid-19, Senin (25/1/2021).
Satgas Covid-19 KBB. (Ayobandung.com/Tri Junari)
Dia menyebutkan, berdasarkan empat indikator yang disyaratkan sesuai
instruksi Mendagri, KBB masuk di dalamnya. Termasuk indikator tingkat
kesembuhan di bawah rata-rata provinsi dan nasional. Itu yang menjadi perhatian
dan evaluasi untuk pelaksanaan PPKM jilid I.
Pihaknya juga meminta ke Dinas Kesehatan untuk mendalami data kasus
Covid-19 yang muncul. Seperti di kawasan perkotaan Padalarang, Ngamprah,
Lembang. Mengingat Bad Ocupanci Rate (BOR) di sejumlah rumah sakit masih cukup
tinggi.
"Dinkes sedang mendalami kemunculan data kasusnya, karena kita kan tidak tahu adanya kasusnya dari mana," tuturnya.
baca juga artikel lain mengenai:
PSBB Bandung, PSBB Proporsional Jabar, PPKM Jawa-Bali, PPKM diperpanjang, PPKM Kota Bandung, PPKM KBB, PPKM Kabupaten Bandung,
Komentar
Posting Komentar